STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB
FB Muhammad Akbar
STNK motor akan diblokir jika belum bayar pajak dan tidak bisa diregistrasi ulang, program pemutihan berlangsung sampai akhir tahun 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.

Mengutip postingan akun Instagram @bapendakepri, program ini berlangsung dari 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan
- Bebas BBNKB-II

3. Riau

Tak hanya Kepulauan Riau, provinsi Riau daratan juga menggelar pemutihan.

Mengutip akun Instagram @bapendariau, keringanan pajak diselenggarakan dari 9 September sampai 15 Desember 2024.

Adapun manfaat yang disalurkan yakni:

- Diskon 10% pokok PKB
- Diskon 50% pokok PKB
- Bebas BBNKB-II dan seterusnya
- Bebas denda PKB dan BBNKB-II

4. Sumatera Barat

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular