STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB
FB Muhammad Akbar
STNK motor akan diblokir jika belum bayar pajak dan tidak bisa diregistrasi ulang, program pemutihan berlangsung sampai akhir tahun 2024.

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Dijual Murah Rp 9 Jutaan Motor Baru Kembaran Honda Win Tangki Bensin 8,6 Liter

Berikut 11 provinsi yang masih adakan pemutihan pajak motor 2024:


1. Aceh

Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, berikut keringanan yang diberikan:

- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB

2. Kepulauan Riau

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular