STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB
FB Muhammad Akbar
STNK motor akan diblokir jika belum bayar pajak dan tidak bisa diregistrasi ulang, program pemutihan berlangsung sampai akhir tahun 2024.

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat mumpung masih ada program pemutihan.

Waspada STNK motor yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang, pemutihan pajak motor digelar sampai akhir tahun 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tersebar di seluruh Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Kabar bagus bagi penunggak pajak yang belum dibayarkan sampai sekarang.

Banyak keringanan termasuk diskon yang diberikan masing-masing Pemprov.

Di bulan Oktober 2024, tercatat 11 provinsi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tak hanya denda PKB yang dihapus, tapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II).

Beberapa daerah juga menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Data STNK motor bisa diblokir kalau masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Motor Oktober 2024 Ada Diskon dan Lainnya Catat Wilayah dan Masa Berlakuya

Baca Juga: Kendaraan Bebas Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jawa Barat Banyak Untungnya

Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.

Rencananya Aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024 ini.

Merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lebih spesifiknya pada pasal 74 ayat (1) sampai (3).

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Pasal 74 (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Dijual Murah Rp 9 Jutaan Motor Baru Kembaran Honda Win Tangki Bensin 8,6 Liter

Berikut 11 provinsi yang masih adakan pemutihan pajak motor 2024:


1. Aceh

Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, berikut keringanan yang diberikan:

- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB

2. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.

Mengutip postingan akun Instagram @bapendakepri, program ini berlangsung dari 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan
- Bebas BBNKB-II

3. Riau

Tak hanya Kepulauan Riau, provinsi Riau daratan juga menggelar pemutihan.

Mengutip akun Instagram @bapendariau, keringanan pajak diselenggarakan dari 9 September sampai 15 Desember 2024.

Adapun manfaat yang disalurkan yakni:

- Diskon 10% pokok PKB
- Diskon 50% pokok PKB
- Bebas BBNKB-II dan seterusnya
- Bebas denda PKB dan BBNKB-II

4. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pemutihan dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2024.

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, keringanan yang diberikan berupa:

- Diskon pokok PKB (sebelum jatuh tempo tempo 20-25%, setelah jatuh tempo 10-20%)
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda PKB dan BBNKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu

5. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Bagi yang nunggak PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.

Manfaat lainnya diantaranya:

- Diskon BBNKB II sebesar 50%
- Bebas denda dan bunga PKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lewat

6. Bengkulu

Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II

7. Lampung

Pemprov Lampung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Lewat akun Instagram @bapenda_lampung, program ini berlaku dari 2 September sampai 16 Desember 2024.

Promo Pajak 4x lipat program Samsat Lampung, yaitu:

- Bebas pajak progresif
- Bebas BBNKB II (dari dalam dan luar Lampung)
- Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
- Diskon tunggakan pajak

Adapun diskon tunggakan diberikan untuk pajak tahun ke 3,4,5 sebesar 50% sampai 70%, berdasarkan cc kendaraan.

8. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, terdapat 5 keringanan yang diberikan Bapenda Jabar:

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Selain itu, Bapenda Jabar memberikan keringanan berupa diskon 10 persen untuk pembayaran PKB.

Program itu berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Sayangnya diskon itu hanya bisa didapatkan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

9. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.

Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:

- Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

10. Kalimantan Barat

Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat (Kalbar) berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Program pemutihan terdiri dari:

- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
- Bebas pajak progresif
- Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

11. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang program pemutihan sampai 12 Oktober 2024 mendatang.

Berikut beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak kendaraan bermotor:

- Bebas BBNKB kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
- Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular