Pelaksanaan survei dilaksanakan, pada 3.000 konsumen pengguna ojol, yang tersebar di 9 wilayah di Indonesia.
Wilayah itu mewakili ketiga zona, yang diatur di dalam Kepmenhub tersebut yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang.
Waktu penelitian dimulai dari 29 April hingga 3 Mei 2019, dengan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,83%.
Hadir dalam peluncuran hasil survei, yaitu Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D (Ekonom Universitas Airlangga) dan Dr. Fithra Faisal (Ekonom Universitas Indonesia), narasumber sekaligus penanggap hasil riset.
Baca Juga : Yamaha Dan Honda Ditekan Turunkan Harga Motor Matic Dan Kembalikan Uang
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D menjelaskan, tarif baru yang diatur Pemerintah per 1 Mei 2019 ini, tidak mencerminkan tarif yang bakal dibayar oleh konsumen.
“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih, yang akan diterima pengemudi,” jelas Rumayya.
Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi," tambahnya.
Ekonom Unair tersebut mencontohkan, dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20%, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km.
Baca Juga : Lembang Geger! Terlibat Kecelakaan, Moge Kawasaki Ninja ZX-10R Hancur Berantakan
Source | : | jatim.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR