Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
5. Pasar Dan Mal
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.
Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Bikers Simak Nih, Terapkan PSBB Transisi Bus Damri Tujuan Bandara Soekarno-Hatta Sudah Normal Lagi
6. Bioskop Boleh Buka
Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR