Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tetapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
12. Angkutan Umum
Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.
Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya diisi 60 orang.
Untuk bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.
Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi, yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.
Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong.
Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.
Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang.
Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.
Dengan demikian, tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.
Bus kecil berkursi empat baris hanya bisa diisi enam orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat.
Sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpang di baris kelima.
Adapun bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.
Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
Baca Juga: Horeee Bikers Bisa Liburan ke Ancol Saat PSBB Transisi, KTP Non-DKI Juga Boleh Masuk
13. Tempat Cukur
Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan.
Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung.
Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur.
Namun, pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.
14. Tempat Hiburan dan Karaoke
Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi
15. Tempat Ibadah
Tempat ibadah juga harus memberlakukan pengukuran suhu, mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri, melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter, membersihkan tempat ibadah dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan.
Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung.
Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Sejumlah Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan
16. Wajib Isi Buku Tamu
Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data semua pengunjung dan pegawai.
Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.
Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai, di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri dan tempat pamer.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR