Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung.
Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
10. Taman Rekreasi
Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.
Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Resmi Perpanjang PSBB Transisi Sampai 8 November, Ganjil-genap Bakal Berlaku?
11. Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas.
Pengaturan jarak antar-pengunjung juga wajib diterapkan minimal 2 meter.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR