Tertangkap Kamera ETLE Mobile Lakukan Pelanggaran, Dalam 7 Hari Dapat Surat Cinta

Indra GT - Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:50 WIB
Korlantas.polri.go.id
Gambar ilustrasi. Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?

Baca Juga: Tilang Elektronik Berjalan Diluncurkan Hari ini, Ada 3 Jenis Modelnya

"Tapi jelas di titik yang akan mereka kerjakan," katanya.

Kemudian kata Fadil setelah mendapat surat perintah, petugas akan melakukan penertiban sesuai dengan hasil analisa pelanggaran lalu lintas.

"Mereka menuju ke lokasi dengan kamera ini, dan akan bekerja, tentunya tidak statis tapi mobile di jalur tersebut," katanya.

Dengan begitu katanya kamera akan merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas mulai pengendara motor tak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang dan juga pelanggaran lalu lintas roda empat.

Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro

"Setiap kamera ETLE mobile ini akan mampu merekam selama 4 jam" papar Fadil.

"Setelah terekam, barulah petugas kembali ke kantor menyerahkan hasil rekaman untuk dianalisa ada tidaknya pelanggaran lalin yang dilakukan pengendara," imbuhnya.

Selanjutnya kata dia jika ada pelanggaran maka prosesnya sama dengan penilangan kamera ETLE statis.

"Manakala diterekam pelanggaran, dalam waktu 7 hari surat tilang akan sampai ke rumah pelanggar, dan prosesnya kemudian sama dengan penilangan yang tercapture kamera ETLE statis di ruas jalan utama," kata Fadil.

Source : Warta Kota
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular