Tertangkap Kamera ETLE Mobile Lakukan Pelanggaran, Dalam 7 Hari Dapat Surat Cinta

Indra GT - Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:50 WIB
Korlantas.polri.go.id
Gambar ilustrasi. Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?

Baca Juga: Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?

"Surat tilang akan sampai ke rumah pelanggar dalam waktu 7 hari," ujarnya.

Ia mengatakan sifat 30 kamera ETLE mobile ini sama dengan kamera ETLE statis yang sudah dipasang yakni mengawasi pelanggaran lalu lintas dan lainnya.

"Namun kamera yang ini bisa mobile dan dibawa ke mana titik yang ditentukan petugas di lapangan," katanya.

Ke depan katanya diupayakan akan ada penambahan kamera ETLE mobile, serta peningkatan kualitas kamera.

Baca Juga: Cegah Kejahatan, 224 Kamera Akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta

Terutama agar terhubung dengan data base ranmor dan TMC secara langsung.

Jadi saat ini dipastikan belum terhubung dengan database ranmor (kendaraan bermotor) dan juga secara langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

30 kamera ETLE mobile yang diluncurkan ini, katanya terdiri dari 4 jenis.

Yakni berupa helmet cam (kamera ETLE di helm petugas), dashcam (kamere ETLE di dashboard mobil patroli lantas), bodycam (kamera ETLE di badan atau seragam petugas) dan dalam bentuk drone juga untuk surveillance.

Source : Warta Kota
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular