"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Louisa memastikan bahwa syarat dan cara mendaftarnya masih sama seperti halnya pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.
"(Syarat dan cara mendaftar) sama," ungkap Louisa, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: WNI Pemilik KTP dan Berusia 18 Tahun Siap-siap Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Buruan Daftar
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17?
Syarat
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
KOMENTAR