Buruan Ambil Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Per Orang untuk 44 Ribu Warga Syaratnya Punya KTP

Aong - Minggu, 9 Mei 2021 | 09:15 WIB
Kompas.com
Bantuan pemerintah Rp 3,55 juta ajukan dari HP syaratnya punya KTP

"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Louisa memastikan bahwa syarat dan cara mendaftarnya masih sama seperti halnya pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

"(Syarat dan cara mendaftar) sama," ungkap Louisa, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: WNI Pemilik KTP dan Berusia 18 Tahun Siap-siap Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Buruan Daftar

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17?

Syarat

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular